Koalisi Ojol Nasional Sambangi Kemenham, Adukan Dugaan Eksploitasi oleh Aplikasi

FORUM KEADILAN – Para pengemudi ojek online merasa kian tertekan oleh kebijakan aplikasi yang dinilai memberatkan dan merugikan. Hal itu disampaikan Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam audiensi bersama Kementerian HAM di Jakarta, Kamis 22/5/2025.
“Pertama, kami sangat mengapresiasi pihak Kementerian HAM yang telah menerima kami dalam audiensi hari ini, juga kepada seluruh media yang hadir,” ujar Sekjen KON Juwel Safriko kepada wartawan.
Juwel mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya memaparkan berbagai persoalan yang kerap dialami para mitra pengemudi, terutama yang berkaitan dengan ketidakadilan dalam sistem kerja serta pelanggaran hak asasi manusia.
“Kalau ditanya apa harapan kami, tentu besar harapan kami agar apa yang telah kami sampaikan bisa ditindaklanjuti. Kami ingin Kemenkumham bisa berkolaborasi dengan kementerian lain yang juga terkait dalam isu ojek online ini,” tuturnya.
Salah satu poin utama yang disoroti KON adalah dugaan eksploitasi terhadap para pengemudi melalui sejumlah kebijakan platform aplikasi.
“Seperti yang kami sampaikan tadi, ada beberapa kebijakan dari pihak aplikasi yang sebenarnya merugikan kami. Kami diwajibkan mengikuti layanan tertentu yang justru menambah beban pengeluaran,” jelasnya.
Selain itu, Juwel juga menyoroti besarnya potongan yang dikenakan kepada para mitra pengemudi.
“Potongan hingga 20 persen, ditambah kami harus membayar untuk mengikuti layanan tertentu. Padahal, kami bekerja dengan menggunakan kendaraan dan handphone milik sendiri. Modal kami dari pribadi, tapi potongannya besar. Kami merasa dieksploitasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat para pengemudi berada dalam dilema setiap harinya.
“Kami tidak bisa menolak layanan, tapi kami juga butuh pendapatan untuk makan anak istri kami. Kami seperti terzalimi,” ujar Juwel.
Koalisi Ojol Nasional berharap pemerintah segera turun tangan agar nasib para pengemudi ojol bisa lebih diperhatikan dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.*
Laporan Muhammad Reza