Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Febri Diansyah sebut Hasto Tak Pernah Beri Arahan Soal PAW Harun Masiku

Redaksi
Jubir Tim Hukum Hasto Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jubir Tim Hukum Hasto Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan arahan apapun terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu ia sampaikan usai skorsing persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025.

“Ada satu poin yang disampaikan oleh saksi yang sebenarnya sinkron dengan saksi yang lain. Kalau benar pertemuan antara Pak Hasto terjadi dengan Saeful Bahri dan Doni, sebenarnya tidak ada arahan sama sekali terkait dengan penggunaan dana dalam pengurusan Harun Masiku di KPU tersebut,” ujar Febri kepada awak media.

Menurutnya, justru pihak lain seperti Saiful Bahri dan Doni lah yang membicarakan soal dana operasional, bukan Hasto. Ia menilai, ada upaya mengaitkan fakta-fakta secara tidak tepat untuk membangun kesimpulan yang mendukung dakwaan.

“Fakta tercecer dicampur aduk dengan asumsi, lalu dijadikan narasi seolah-olah itu adalah arahan Pak Hasto. Ini berbahaya bagi pencarian kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Febri menambahkan, sejak awal langkah yang diambil PDI Perjuangan adalah langkah konstitusional sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Tujuannya, kata dia, untuk memastikan suara caleg yang meninggal dunia dialihkan kepada partai secara sah.

“Jangan dicampur adukkan antara langkah hukum partai yang sah dan tindakan-tindakan individu yang menyimpang. Kita harus jernih melihat siapa yang melakukan apa dan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi