Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Kasus Judol Kominfo: Polisi Temukan Senpi dan Uang Tunai di Rumah Zulkarnaen Apriliantony

Redaksi
Suasana ruang sidang perkara perlindungan situs judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di PN Jakarta Selatan, Rabu 21/5/2025, Ari Kurniansyah.
Suasana ruang sidang perkara perlindungan situs judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di PN Jakarta Selatan, Rabu 21/5/2025, Ari Kurniansyah.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi temukan senjata api (senpi) beserta amunisi di rumah terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dalam perkara perlindungan situs judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dulu Kominfo pada November 2024 lalu.

Hal itu diungkap oleh salah satu saksi dari anggota kepolisan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Reinhard Yosef Rubin yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menyebutkan, penemuan senpi ini saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

“Ada Uang tunai kurang lebih Rp 50 juta. Ada juga senpi beserta amunisinya, ATM atas nama Apriliantony,” katanya dalam kesaksian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu 21/5/2025.

Reindhard menjelaskan, mulanya pihak kepolisian bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, namun terdakwa tidak berada di rumah. Sehingga pihak kepolisian membawa isi terdakwa Apriliantony guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pak Apriliantony. Pada tanggal 1 November, kami melakukan penangkapan terhadap Pak Apriliantony di rumahnya. Tapi, ybs ini tidak ada. Lalu, istrinya kami bawa untuk kita mintain keterangan,” ujarnya.

Kemudian, pada pukul 23.30 kata Reindhard, terdakwa Apriliantony menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

“Namun, pada hari yang sama, 1 November, pak Apriliantony ini menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23.30 WIB. Lalu kita lalukan penggeledahan terhadap bapak Apriliantony. Kita mengamankan satu buah handphone iPhone 14 Promax, uang tunai Rp 10 juta, dan ATM atas nama Apriliantony,” tuturnya.

Selain itu, Reindhard mengungkapkan, bahwa dalam perkara ini Zulkarnaen Apriliantony, berperan sebagai koordinator penerimaan aliran dana agar website judol yang menyetor sejumlah uang tidak terblokir.

“Perannya sebagai koordinator. Jadi, dia yang menerima aliran dana untuk website agar tidak terblokir,” ucapnya.

Sebelumnya, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan diduga terlibat dalam aksi melindungi sejumlah situs judi online (judol) agar tidak terblokir Kominfo atau Komdigi.

Dalam dakwaan, Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai seorang wiraswasta; Adhi Kismanto adalah pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas merupakan Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Selain itu, Zulkarnaen yang merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga disebut sebagai orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Para terdakwa diduga bersekongkol dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando. Dalam dakwaan yang berbeda, Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana, merupakan pegawai Kementerian Kominfo.*

Laporan Ari Kurniansyah