Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Lindungi Situs Judi Online Ngaku Menyesal

Adhi Kusmanto (AK) salah satu tersangka kasus judol yang melibatkan Komdigi sekaligus Staf Ahli Komdigi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Adhi Kusmanto (AK) salah satu tersangka kasus judol yang melibatkan Komdigi sekaligus Staf Ahli Komdigi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adi Kismanto (AK), menyatakan penyesalannya atas perannya dalam kasus tersebut.

Diketahui, AK berperan memverifikasi website judi online agar tak terblokir.

Bacaan Lainnya

“Iya (saya menyesal dan kapok),” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25/11/2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengungkap bahwa AK sebelumnya pernah mendaftar sebagai tenaga teknis pemblokiran konten negatif di Kominfo.

“Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi,” imbuhnya.

Meski tidak lolos seleksi, AK justru kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan mengatur pemblokiran situs judi online.

“Hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” jelasnya.

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka, termasuk AK, dan menetapkan empat orang lainnya sebagai buronan.

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.

Adapun mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).

Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu, tersangka AK dan AJ.

Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.*

Laporan Ari Kurniansyah 

Pos terkait