Budi Arie Bantah Terima 50 Persen Uang Perlindungan Situs Judol

FORUM KEADILAN – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi membantah menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Senin, 19/5/2025.
Budi Arie mengatakan bahwa publik seharusnya dapat melihat narasi jahat agar tidak terjebak pemahaman yang salah.
Budi yang merupakan mantan Menteri Kominfo menjelaskan bahwa narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol tersebut adalah hasil kongkalingkong di antara para tersangka. Bukan inisiatif atau perminitaan dirinya.
“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” katanya.
“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjutnya.
Budi Arie menyatakan bahwa dirinya siap untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol tersebut. Menurut Budi Arie, terdapat tiga poin penting yang dapat membuktikan dirinya tidak terlibat.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” jelasnya.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya dan baru mengetahui bahwa setelah kasus tersebut diselidiki kepolisian hingga terungkapnya ke masyarakat.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” katanya.
Diketahui, nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 14/5/2025.
Surat dakwaan tersebut ditujukan untuk Zulkarnaen Apriliantony, merupakan salah satu dari 24 tersangka kasus judol yang menyeret sejumlah nama pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai informasi, Zulkarnaen adalah orang terdekat Budi Arie.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengonfirmasi bahwa dakwaan tersebut yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Pompy Polansky Alanda pada sidang 14 Mei 2025.
“Semua yang ada di surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum,” ujarnya, pada Sabtu, 17/5/2025.
Berdasarkan dalam surat dakwaan tersebut, Budi Arie terlibat dalam perlindungan situs judol yang berawal pada Oktober 2023, ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Budi Arie pada saat itu meminta kepada Zulkarnaen untuk mencarikan orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian mempertemukannya dengan Adhi Kismanto, orang yang memperkenalkan alat crawling data untuk mengumpulkan situs judol.
Budi Arie lalu meminta kepada Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kementeriannya. Tetapi, Adhi gagal dalam proses seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana.
Walaupun demikian, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi dari Budi Arie.
Ia bertugas mencari situs judi online untuk dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Take Down.
Pada Januari 2024, ditemukan banyak situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kiemas dan Denden Imadudin Soleh, dua terdakwa lain dalam kasus tersebut.
Denden menyebut, terdapat tim Menkominfo yang tengah melakukan patroli mandiri.
Terkait hal tersebut, Alwin tidak bersedia membayar uang penjagaan, namun hanya memberikan uang koordinasi Rp280 juta kepada Denden.
Muhrijan atau Agus mengetahui mengenai praktik penjagaan laman judol agar tidak diblokir di Kemenkominfo karena mendengar adiknya, Muchlis Nasution yang sedang berkoordinasi melalui telepon dengan Denden.
Muhrijan lalu mengatakan kepada Denden bahwa dirinya mengetahui adanya praktik penjagaan situs judol sekitar Februari atau Maret 2024 dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo.
Melalui pertemuan dengan Denden, Muhrijan meminta uang Rp1,5 miliar yang akhirnya dipenuhi oleh Denden.
Pada Maret 2025, Muhrijan kembali bertemu dengan Denden untuk meminta uang. Tetapi, Denden menyebut bahwa praktik penjagaan judol saat itu sudah berhenti.
Dalam pertemuan tersebut, meminta agar praktik penjagaan situs judol dilanjutkan karena ada nya orang Kemenkominfo yang menginginkan melanjutkan praktik tersebut, yaitu Denden.
Muhrijan menawarkan bagian Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar atau 20 persen dari total keseluruhan dari situs perjudian yang diminta dijaga kepada Adhi.
Tawaran tersebut disetujui dan Adhi mempertemukan Muhrijan dengan Zulkarnaen. Dalam pertemuan tersebut, Zulkarnaen menyatakan kepada Muhrijan bahwa dirinya adalah teman baik Budi Arie.
Usai kesepakatan tercapai, praktik penjagaan situs judi online berlanjut hingga 2024. Selama ini, terdapat ratusan hingga ribuan laman yang dijaga. Menurut Jaksa, terdapat 3.900 lama yang dijaga pada Mei 2024. Dari Penjagaan tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp48,7 miliar.
Dalam surat dakwaan yang sama, terungkap pula kode pembagian setoran penjagaan situs judi online kepada Budi Arie.
Pembagian tersebut diberikan melalui perantara Alwin yang bertugas sebagai bendahara untuk dapat mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian yang memberikan kode tersebut.*