Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Jaksa Sebut Nama Budi Arie di Sidang Dakwaaan Kasus Judol Kominfo Berkali-kali

Redaksi
Menteri Koperasi Periode 2024-2029, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Senin, 21/10/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Koperasi Periode 2024-2029, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Senin, 21/10/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkali-kali menyebut nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ketika membacakan dakwaan dalam kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo yang kini telah berganti nama menjadi Komdigi.

Diduga, pengamanan tersebut dilakukan supaya website judol tersebut tidak diblokir oleh Kominfo.

Dakwaan tersebut dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 14/5/2025. Dalam sidang ini, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dihadirkan sebagai terdakwa.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menuturkan bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen yang merupakan rekannya untuk mencarikan orang yang bisa mengumpulkan data website judol. Kemudian, Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ungkap jaksa.

Pada saat itu, Adhi tidak lolos dalam proses seleksi, tetapi Budi Arie menaruh atensi agar ia tetap diterima.

“Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” papar jaksa.

Kemudian, Adhi, Zulkarnaen, dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kominfo bekerja sama untuk dapat memulai aksi mereka menjaga website judol. Nama Budi Arie juga ada dalam praktik penjagaan website judol itu.

“Bahwa kemudian Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa Adhi Kismanto, dan Terdakwa Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30%, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” jelas jaksa.

“Kemudian pada 19 April 2024 Terdakwa Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3, selanjutnya Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa Adhi Kismanto dan menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi,” sambung jaksa menjelaskan.

Masih pada April 2024, Adhi Kismanto bertemu dengan Zulkarnaen. Pada pertemuan tersebut, Zulkarnaen mengungkapkan bahwa Budi Arie sudah mengetahui terkait adanya praktik pengamanan website judol tersebut.

Namun penjagaan website tersebut tetap dilakukan karena Zulkarnaen merupakan teman dekat Budi Arie.

“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” pungkas jaksa.*