Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Tim Hukum Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi: Apalagi yang Mau Disampaikan?

Redaksi
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Hasto di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Hasto di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan keberatan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan soal status dan keterangan saksi. Apalagi, pada persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan.

“Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan dibagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” ujar Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 16/5/2025.

Dirinya menegaskan bahwa penting bagi JPU untuk memberikan kejelasan dari awal supaya menghindari penafsiran sepihak dari keterangan saksi yang dihadirkan.

Di sisi lain, kata dia, keterangan yang disampaikan penyidik Rossa pada sidang sebelumnya hanya berdasarkan dari berkas pemeriksaan yang saat ini tengah diuji di persidangan.

“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” ucapnya.

Merespon hal tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menerangkan, saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang akan memberikan keterangan pada peristiwa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.

Ia menyebut bahwa penyelidik tersebut mengalami peristiwa perintangan penyidikan saat hendak menangkap Harun Masiku di PTIK.

“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020,” kata Ronny.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi