Penyidik Rossa Ungkap Hasto Tak Terlibat Langsung Perintangan Penyidikan di STIK

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyebut bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terlibat langsung dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), melainkan mantan penyidik KPK, yaitu Hendy Kurniawan.

Adapun peristiwa itu terjadi, di mana para penyidik KPK tengah melacak ponsel milik Harun Masiku dan Nur Hasan (Satpam DPP PDI Perjuangan) yang berlokasi di sana. Selain itu, terdapat kejadian Rossa dan penyidik lainnya dikumpulkan dalam satu ruangan.

Bacaan Lainnya

Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya menjawab pertanyaan Tim Hukum Hasto, Patra M. Zen, saat ditanyai peristiwa perintangan penyidikan yang terjadi di STIK.

“Pertanyaan saya, bapak lihat engga Pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat engga, pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat enggak?” tanya Patra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 9/5/2025.

“Ada orang yang menghalangi kami. Pada saat itu adalah mantan penyidik,” jawab Rossa.

Adapun nama mantan penyidik KPK yang dimaksud Rossa tersebut ialah Hendy Kurniawan. Nama ini terungkap di persidangan ketika Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto yang menanyakan langsung siapa nama mantan penyidik tersebut.

Patra kemudian mempertanyakan lagi apakah kliennya yang melakukan perintangan penyidikan pada saat itu. Namun, Rossa menjawab bahwa Hasto terlibat kasus perintangan penyidikan secara tidak langsung.

Hal ini mengacu pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana Sekjen PDI Perjuangan tersebut menyuruh Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku ke dalam air. Usai ditenggelamkan, penyidik KPK tidak lagi bisa melacak keberadaan Harun.

“Ah itu kan pendapat saudara, saudara, dengar, saksikan, dengar saja. Saudara lihat enggak pak Hasto menghalang-halangi?” tanya Patra lagi.

“Kami ulangi lagi, bahwa tim melakukan pengejaran kepada pak Hasto dan Harun Masiku yang kemudian kami menemukan petunjuk posisinya masuk ke PTIK (STIK),” kata Rossa.

Baik Patra dan Rossa berulang-ulang kali melakukan pertanyaan yang sama dan disertai jawaban yang sama oleh penyidik KPK itu. Hingga pada akhirnya Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengambil alih dan menanyakan secara langsung kepada Rossa.

“Jadi gini biar tidak berbelit, maksud penasihat hukum ketika saksi merasa terhalangi oleh petugas tadi, ada enggak peran Pak Hasto yang memerintahkan kepada saksi yang menghalangi tadi ketika itu? Baik perintah langsung yang saksi lihat, ada enggak?” tanya Ketua Hakim Rios.

Saat itulah, Rossa baru menyatakan tidak ada perintah dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menghalangi penyidik KPK.

“Perintah langsung (dari Hasto) tidak ada,” jawabnya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait