Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Keterlibatan Hasto Tak Disaksikan Langsung, JPU Sebut Saksi Hanya Berdasar Temuan Tim Penyelidik

Redaksi
Arif Budi Raharjo (Mengenakan Topi) saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Arif Budi Raharjo (Mengenakan Topi) saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa saksi yang dihadirkan, Arif Budi Raharjo, tidak melihat langsung keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Jaksa menyebut bahwa keterangan saksi hanya berdasar pada temuan tim penyelidik.

Hal itu bermula ketika tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, memprotes keterangan Arif yang menjelaskan soal ekspose atau gelar perkara pada tahap penyelidikan.

Padahal, kata dia, berdasarkan kesepakatan di awal persidangan, Arif seharusnya hanya menjelaskan terkait peristiwa perintangan penyidikan yang terjadi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020 lalu.

“Ya ini kan bukan fakta beliau ini ya, faktanya tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8,” kata Alvon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025.

Menjawab keberatan tersebut, jaksa menyatakan bahwa kesaksian Arif adalah bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik lembaga anti rasuah.

“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” kata JPU.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa saksi yang dihadirkan tersebut tidak melihat secara langsung keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Akan tetapi, kata dia, Arif hanya menyampaikan hasil tim saat proses penyelidikan.

“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga tadi itu yang kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan diekspos,” kata jaksa.

Alvon lantas kembali menyela jawaban jaksa. Menurutnya keterangan yang disampaikan Arif hanya sebatas pada peristiwa perintangan penyidikan pada tanggal 8 Januari lalu di PTIK.

“Ini (ekspose) kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” katanya.

Menengahi perdebatan antara jaksa dan penasihat hukum Hasto, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menegaskan bahwa pihaknya akan menilai relevansi keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, termasuk apakah yang disampaikan berdasarkan pengalaman langsung atau hanya sebatas hasil analisis.

Ia mempersilakan penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan jika dirasa keterangan saksi tidak relevan.

“Kita akan menilai nanti juga relevansi apa yang dialami, yang dilihat dan dialami sendiri. Jadi silakan nanti penasehat hukum kalau memang enggak ada relevansinya ya silakan,” katanya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi