Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Arif Budi: Hasto Tak Beri Instruksi Langsung Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Redaksi
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Hasto di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo saat dihadirkan sebagai saksi di sidang Hasto di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyebut bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak memberi perintah langsung untuk merintangi penyidikan Harun Masiku.

Awalnya, tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan soal penyadapan yang dilakukan tim penyelidik KPK terhadap ponsel milik Harun Masiku.

“Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?” ucap Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025.

Arif lantas menjawab bahwa percakapan langsung hanya berasal dari Nur Hasan dengan Harun Masiku. Maqdir lantas kembali menanyakan komunikasi langsung antara Hasto dengan Harun.

“Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?” katanya.

Mendengar pertanyaan itu kembali, penyelidik KPK itu mengatakan bahwa percakapan antara Hasto dan Harun terjadi tidak secara langsung.

Atas respons tersebut, Maqdir lantas menegaskan apakah ada percakapan secara tidak langsung atau tidak sama sekali.

Lantas Arif menjawab bahwa terdapat percakapan antara Nur Hasan dengan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’.

Sebagai informasi, dari beberapa saksi yang dihadirkan sebelumnya, belum ada saksi yang mengakui bahwa kata ‘bapak’ yang terdengar itu mengarah pada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Tidak mendapat jawaban atas pertanyaannya, Maqdir kembali mengulangi pertanyaannya soal apakah ada komunikasi langsung antara Harun dan Hasto.

“Saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?” tanya Maqdir lagi.

“Secara langsung tidak,” jawab Arif singkat.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi