FORUM KEADILAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengungkapkan kendala operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku yang dibocorkan oleh Eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu ia ungkapkan ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Rossa menyebut, pada saat pengejaran terhadap tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, pihaknya tengah mengikuti posisi ponsel milik Harun Masiku dan Nur Hasan (satpam DPP PDI Perjuangan) yang berlokasi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
“Betul, kami diberikan panduan oleh posko tentang posisi-posisi yang bersangkutan. Jadi pada saat itu kami mulai pengejaran,” ujar Rossa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 9/5/2025.
Namun selama pelacakan, posisi ponsel Harun Masiku hanya tercatat beberapa kali aktif. Setelahnya, ponsel tersebut tidak bisa dilacak kembali.
Dalam surat dakwaan Hasto, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyuruh Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel milik Harun ke dalam air.
Rossa juga mengungkap bahwa pada saat proses OTT yang masih berlangsung, pimpinan KPK saat itu, Firli Bahuri justru telah lebih dulu mengumumkan adanya OTT kepada media.
“Kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli, mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari Kasatgas kami, dan itu juga dishare dalam grup. Kami mempertanyakan pada saat itu, karena posisi pihak-pihak ini belum semua diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media,” katanya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi