JPU Hadirkan 3 Penyidik KPK sebagai Saksi, Kubu Hasto Keberatan

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan keberatan atas 3 saksi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Mulanya, JPU hendak memanggil ketiga saksi ke ruang sidang. Namun, salah satu kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menginterupsi, menyatakan keberatan.

Bacaan Lainnya

Adapun 3 penyidik yang dihadirkan tersebut ialah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

“Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini,” ucap Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 9/5/2025.

Menurutnya, konteks saksi seharusya pihak yang melihat atau mendengar secara langsung suatu dugaan tindak pindana. Apalagi, kata dia, kalau kembali ke Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan yang disampaikan 3 saksi tersebut ialah testimonium de audito.

Adapun testimonium de audito merupakan bentuk kesaksian yang didapatkan mendengar dari orang lain, bukan dari menyaksikan langsung peristiwa yang disangkutkan.

“Karena mereka mendengar dari orang lain. Jadi menurut khidmat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian terupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tegasnya.

Merespon keberatan tersebut itu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto meminta kubu jaksa memberikan tanggapan atas keberatan yang telah disampaikan kubu Hasto.

Jaksa mengklaim, ketiga saksi itu merupakan saksi fakta yang akan menjelaskan soal dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan JPU terhadap Hasto.

“Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata JPU.

Mendengar penjelasan itu, kubu Hasto merespon dengan menyatakan keterangan para saksi hanya akan menyalahkan pihak yang tak pernah diperiksa.

“Salah satu di antaranya keterangan para saksi ini, mereka menyalahkan orang lain tentang perintangan penyidikan ini dan orang-orang itu tidak pernah diperiksa. Kami tidak ingin lembaga persidangan Yang Mulia ini dijadikan ajang untuk mengatakan sesuatu yang orang tidak bisa membela diri,” kata Maqdir.

Ketua Majelis Hakim Rios lantas menengahi perdebatan tersebut dan menyatakan telah memahami maksud dari kubu Hasto. Kemudian, disampaikan jika majelis hakim tak akan terikat dengan saksi dan melihat relevansinya.

“Hakim juga tidak terikat dengan saksi. Kan banyak syarat saksi, untuk apa mengikat untuk hakim dan ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun, penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya,” katanya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait