FORUM KEADILAN – Petugas keamanan DPP PDI Perjuangan Nur Hasan mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa oleh dua orang tak dikenal (OTK) untuk menelpon dan bertemu dengan Harun Masiku untuk menerima titipan tas darinya.
Hal itu ia katakan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi bersama dengan Kusnadi pada sidang lanjutan perkara kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Peristiwa itu bermula, kata dia, ketika dua orang mendatanginya saat dirinya ditugaskan di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Menteng, Jakara Pusat.
Salah satu dari mereka masuk ke ruang jaga dan mengambil ponsel miliknya tanpa izin. Saat itu, ia sedang berbincang dengan seorang tak dikenal dan tidak menyadari bahwa ponselnya diambil.
“HP saya lagi di-charge, enggak dikunci. Diambil begitu saja (sama OTK),” kata Nur Hasan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 8/5/2025.
Tak lama, ia diminta untuk mengikuti arahan dari salah satu OTK tersebut yang menyuruhnya untuk mengatakan ‘amanat’ saat berbicara dengan seseorang (Harun Masiku) yang dihubungi menggunakan ponselnya.
Setelah tersambung, ponsel diaktifkan ke mode speaker dan Nur Hasan diarahkan terus-menerus dalam percakapan tersebut.
“Ini kamu ngomong sama ini (Harun). Tapi sebelum ngomong itu saya itu disuruh entar kamu bilang ya, ‘amanat’,” katanya.
Menurutnya, Harun Masiku bersikeras untuk bertemu dan mengatur pertemuan di sekitar Masjid Cut Meutia. Karena didesak, ia akhirnya mengikuti dua OTK tersebut menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang dimaksud.
Nur Hasan mengaku baru menyadari bahwa orang yang ia temui adalah Harun Masiku.
“Nggak tahu saya. Karena saya belom kenal,” katanya.
“Saudara mulai tahu kapan?” tanya JPU.
“Yaitu pas rame-rame, oh ini orang kemarin, maap pak saya agak kesel juga. Brengsek ini orang (Harun Masiku),” jawabnya.
Dalam pertemuan singkat itu, kata dia, Harun Masiku hanya menyerahkan sebuah tas laptop dan berpesan, “Titip ya”.
“Itu si Harun (Masiku). Dia bilang ‘titip ya’,” kata Nur Hasan.
Dirinya mengaku tidak tahu isi tas tersebut ataupun untuk siapa tas itu ditujukan. Ia hanya membawa tas itu kembali sebagaimana diperintahkan.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi