UU BUMN Disahkan, KPK Tegaskan Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan, merespons disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Bacaan Lainnya

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah memperkuat peran BUMN demi kesejahteraan rakyat. Namun, ia menyoroti beberapa ketentuan dalam UU tersebut yang berpotensi membatasi ruang gerak KPK.

“KPK tetap berwenang menangani tindak pidana korupsi di BUMN,” tegas Setyo dalam keterangan pers yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Forum Keadilan, Rabu, 7/5/2025.

Setyo menyoroti Pasal 9G dalam UU yang baru disahkan, yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Menurutnya, ketentuan ini bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Dalam konteks penegakan hukum, KPK tetap merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999, yang mengatur bahwa pengurus BUMN merupakan penyelenggara negara,” ujarnya.

Apalagi, dalam penjelasan Pasal 9G juga disebutkan bahwa status sebagai penyelenggara negara tidak hilang meski menjabat sebagai pengurus BUMN.

“Atas dasar itu, KPK menyimpulkan bahwa Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN tetap berkewajiban melaporkan LHKPN dan penerimaan gratifikasi,” tambahnya.

Disamping itu, KPK juga menanggapi Pasal 4B dan Pasal 4 ayat 5 yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara. KPK merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap termasuk dalam keuangan negara.

“Dengan demikian, kerugian di BUMN yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum atau penyimpangan wewenang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” kata Setyo.

Ia mencontohkan, hal itu dapat terjadi bila ditemukan fraud, suap, konflik kepentingan, atau tindakan tanpa itikad baik oleh pengurus BUMN.

Setyo menegaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf a dan b UU KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, KPK tetap dapat menangani kasus korupsi di BUMN meski hanya ada salah satu unsur, yakni keterlibatan penyelenggara negara atau adanya kerugian keuangan negara.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN justru mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait