Pertanyakan Kesaksian Riezky Aprilia, JPU: Apa Nama Hasto Dicatut?

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar keterangan dari mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riezky Aprilia, terkait keyakinannya bahwa permintaan untuk mundur berasal dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
JPU mempertanyakan dasar kesimpulan Riezky, mengingat permintaan itu disampaikan oleh Saeful Bahri (eks terpidana suap Harun Masiku) yang baru sekali ditemuinya. Jaksa mengungkap kekhawatiran bahwa nama Sekjen PDI Perjuangan bisa saja dicatut, dan meminta Riezky menjelaskan bagaimana ia meyakini pernyataan tersebut benar-benar bersumber dari Hasto.
“Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen. Jangan-jangan, kita khawatir nih Saeful mencatut nama (Hasto), bagaimana saksi membuktikan bahwa bener ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari Pak Sekjen?” tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7/5/2025.
Saat itu, saksi menyebut bahwa dirinya menyimpulkan permintaan tersebut atas perintah sekjen karena Saeful berulang kali menyampaikan hal tersebut.
“Yang pasti yang saya pahami, perintah sekjen itu keluar dari mulut Saeful berkali-kali. Dan kemudian di hadapan saya untuk mengkonfirmasi, dia telepon lah Donny Tri Istiqomah,” katanya.
Ia menyebut bahwa Donny selaku orang kepercayaan Hasto berkali-kali mengatakan bahwa dirinya yang akan berbicara langsung ke Sekjen PDI Perjuangan.
“Masalah faktor kedekatan dengan sekjen atau atas perintah sekjen itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan ditelepon itu,” tambahnya.
Lantas jaksa menyebut bila Saeful menghubungi Donny untuk menyakinkan saksi lantaran permintaannya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih ditolak.
“Iya, karena saya ngotot, bawa data tidak diterima dari Donny Tri kemarin, kok tiba-tiba saya disuruh mundur dengan yang kurang lebih percakapan antara Donny dengan Saeful sama-sama menanyakan data C1. Kan lucu buat saya,” kata Riezky.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi