Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Mantan Direktur Operasi PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara

Redaksi
Eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar saat pembacaan putusan perkara PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar saat pembacaan putusan perkara PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020 Alwin Albar divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dan dua hakim anggota Rios Rahmanto serta Sukartono menyatakan bahwa Alwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sebanyak 750 juta, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5/5/2025.

Putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Alwin selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk membuka blokir sejumlah rekening terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang memberatkan kepada terdakwa, yaitu tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Selain itu, Alwin juga pernah dipidana perkara lain dan juga kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini cukup besar.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif dan berterus terang selama di persidangan.

Apalagi, majelis hakim juga menilai bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya harus melalui pemberian sanksi yang tegas untuk mencegah kejadian serupa.

“Oleh karena itu masih majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemindahan yang disatukan atas diri terdakwa sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdapat dan bagi masyarakat,” ungkap majelis hakim saat membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).*

Laporan Syahrul Baihaqi