Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, mengatakan, Helena sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dna terdakwa lainnya.
Helena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Budi di ruang sidang PT Jakarta, Kamis, 13/2/2025.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan seperti uang pengganti sebesar Rp900 juta, merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
“Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp750 juta dan uang pengganti Rp900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hukuman yang dijatuhkan pada Helena juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberatan atas putusan tersebut, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Tetapi, Harvey Moeis hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara R300 triliun tersebut.
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa, 31/12/2025.*