FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia mengingatkan agar isu ini tidak dibawa terlalu jauh hingga dapat mencederai logika konstitusi dan sistem hukum.
Ia menilai bahwa apabila ada pemalsuan, maka proses hukum bidana bisa tetap berjalan. Walaupun begitu, proses hukum tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa. Tapi, pidan aitu tidak menyangkut ketatanegaraan atau orangnya,” tutur Mahfud MD lewat kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin, 5/5/2025.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud tengah menyampaikan pidatonya dalam seminar Undang-Undang Kepresidenan yang digelar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada 24 April 2025.
Mahfud lalu menyampaikan bahwa status ijazah Jokowi itu tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan-keputusan negara yang sudah Jokowi ambil selama ia menjadi presiden.
“Saya sih tidak peduli, apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” jelas Mahfud.
Dalam konteks hukum tata negara, jelas Mahfud, keabsahan kebijakan dan keputusan presiden tak otomatis menjadi gugur hanya dengan adanya isu ijazah palsu ini. Menurutnya, kerangka hukum dan administarasi negara menjamin kepastian hukum atas keputusaan yang telah dibuat secara sah oleh pihak yang berwenang.
“Kalau pendekatannya hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak itu harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku,” katanya.
Ia pun memberikan contoh jika presiden dianggap tidak sah karena permasalahan ijazah, maka akan timbul kekacauan hukum yang luas. Di antaranya pengangkatan menteri, hakim, hingga perjanjian internasional.
“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, lalu ada yang bilang semua keputusannya batal, tidak asah, saya bilang ndak lah, apa hubungannya? Menteri diangkat oleh presiden, terus dianggap tidak sah, kebijakan internasional batal, ya bubar negara ini,” pungkasnya.*