KPK Terima Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp1 Triliun

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin, 28/4/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin, 28/4/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Hasil audit tersebut menegaskan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, serah terima hasil perhitungan kerugian negara tersebut merupakan bagian penting dalam penyidikan perkara.

Bacaan Lainnya

“Kita telah melaksanakan serah terima hasil perhitungan kerugian keuangan negara di perkara PT Taspen. Jadi, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur asal yang harus dipenuhi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin, 28/4/2025.

Asep menjelaskan, penyidikan perkara ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini, perhitungan kerugian dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui auditor DTK.

“Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami. Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap ini sudah selesai,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara membenarkan bahwa hasil final audit BPK menemukan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

“Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujar Inyoman saat dikonfirmasi Forum Keadilan.

I Nyoman juga menjelaskan bahwa pada awalnya, kerugian sempat diperkirakan sebesar Rp200 miliar. Namun setelah perhitungan lebih rinci, nilai kerugian finalnya mencapai Rp1 triliun.

Sebelumnya, KPK memanggil Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM) Thomas Harmanto dan Varina Septiani selaku akuntan pada Jumat, 25/4. Keduanya dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, Direktur PT IIM dan VS, akuntan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait