FORUM KEADILAN – Sopir pribadi eks Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, Ilham Yulianto, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp400 juta dari Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Selain itu, ia juga mengaku pernah memberikan uang ke eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Hal itu diungkapkan setelah dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang pemeriksaan terdakwa Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 25/4/2025.
Mulanya, Ilham diminta untuk menukarkan valuta asing (valas) ke tempat penukaran uang.
“Ada intruksi dari Pak Saeful itu masukin amplop, berapa lembar yang jelas saya lupa apakah 11 lembar atau 22 lembar. Berbentuk S$1000,” katanya dalam persidangan.
Uang yang dikemas dalam amplop itu setelahnya diberikan kepada Agustiani Tio di sebuah kawasan mall di Jakarta.
Setelahnya, JPU lantas menanyakan apakah dirinya pernah memberikan ataupun menerima uang dari orang lain. Ilham mengaku bahwa dirinya mendapatkan uang dari tersangka kasus suap Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah.
Adapun Donny merupakan orang kepercayaan Hasto yang diduga berperan dalam melobi dan mengantarkan uang suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku.
Ia menceritakan bahwa pernah ada pertemuan antara Saeful dengan Donny di salah satu kedai kopi ternama. Di sana, ia lalu dihubungi atasannya untuk membawa ransel hitam titipan Donny.
“Tolong kamu masukin ke mobil Pak Saeful, nanti tas ranselnya kembalikan lagi ke saya,” ucap Ilham saat menerima perintah Donny.
Karena mendapat perintah tersebut, ia langsung membawa ransel hitam ke dalam mobil Saeful. Di sana, ia melihat bahwa terdapat plastik transparan yang berisi pecahan uang Rp100 ribu.
“Begitu saya masukkan ke dalam mobil, di situ plastiknya transparan warna putih, jadi saya bisa lihat pecahan Rp100 ribu. Tapi jumlahnya saya tidak tahu. Ada 1 tas ransel,” tambahnya.
Ia baru mengetahui total jumlah uang dalam ransel tersebut senilai Rp400 juta setelah dirinya diperiksa oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi