Donny Ngaku Dimarahi Hasto Karena Minta Riezky Aprilia Mundur Gantikan Harun Masiku

Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus suap Harun Masiku sekaligus Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah mengaku dimarahi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena meminta Riezky Aprilia untuk mundur digantikan oleh Harun Masiku di Senayan.

Hal itu ia ungkapkan kala dirinya dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 24/4/2025.

Bacaan Lainnya

Mulanya, Donny mengaku berinisiatif untuk mencarikan solusi selain melalui jalur Pergantian antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan meminta Riezky Aprilia mundur untuk digantikan dengan Harun di Parlemen.

Akhirnya, eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura untuk memintanya mundur sebagaimana inisiatif dari Donny.

“Inisiatif saya, karena saya dimarahin oleh pak Hasto saat itu,” kata Donny dalam persidangan, Kamis, 24/4/2025.

Donny mengaku bahwa Hasto marah karena meminta Riezky untuk mundur. Menurut Hasto, tindakan Donny telah mendahului Pleno DPP PDI Perjuangan.

“Tugasmu adalah melaksanakan langkah-langkah hukum terkait pleno DPP dan putusan Mahkamah Agung. Mundur tidaknya Riezky tuh apa kata pleno DPP. Kok kamu malah mendahului Pleno?” ucap Donny menirukan omongan Hasto.

Ia menjelaskan bahwa inisiatif tersebut murni dari tindakannya dan setelahnya ia tidak berani kembali menelepon Riezky.

Untuk diketahui, dalam dakwaan KPK, Hasto memanggil Riezky Aprilia agar mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih, namun dirinya enggan memenuhi permintaan Hasto.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait