FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto geram ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan mengizinkan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina berobat ke Guangzhou, Cina.
Tio merupakan terpidana kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku yang kembali menjadi saksi untuk terdakwa Hasto di kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Ia mengklaim dirinya tidak bisa tidur karena memikirkan kondisi Tio yang nyaris pingsan saat diperiksa sebagai saksi pada persidangan sebelumnya.
“Kemarin kita lihat bagaimana saudari Tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung, akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya, yang berkaitan dengan hak-hak atas kemanusiaan bagi dirinya, pintu itu tetap tidak dibuka oleh KPK,” kata Hasto usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 25/4/2025.
Padahal, kata dia, Tio selama ini telah bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, Tio juga mengakui bahwa dirinya turut menerima suap dari Harun Masiku bersamaan dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto menyayangkan adanya intimidasi dan pencekalan terhadap suami Agustiani Tio Fridelina tanpa pemeriksaan yang jelas, yang secara signifikan menghalangi aksesnya untuk mendapatkan pengobatan yang sangat dibutuhkan.
“Dia menerima perlakuan yang tidak manusiawi,” kata Hasto.
Untuk itu, ia meminta persoalan KPK yang dianggap tidak memenuhi hak asasi Tio mendapat perhatian bersama. Sebab, pemenuhan hak tersebut menyangkut HAM milik Tio.
“Kalau, toh, saya memang target secara politik untuk masuk tahanan, masuk penjara dengan melakukan upaya daur ulang, terhadap suatu proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi jangan pernah sekali-sekali mengorbankan kemanusiaan itu. Ini Pancasila kita,” ucapnya dengan emosi.
Hasto menegaskan bahwa Pancasila mengatur dan menjamin hak hidup setiap orang, salah satunya akses mendapatkan kesehatan.
“Sekali lagi, ini bukan persoalan hukum lagi, ini adalah masalah kemanusiaan yang harus kita buka,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi