FORUM KEADILAN – Patrick Gerrard Masoko (Geri) selaku pihak swasta yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku mengambil uang dari koper yang dititipkan Harun Masiku ke Kusnadi.
Awalnya, Geri mengaku dihubungi Saeful Bahri untuk membantunya ke Rumah Aspirasi, Menteng, Jakarta Pusat. Di situ, Saeful mengatakan, ia datang untuk bertemu Harun mengambil uang.
Geri menyebut bahwa dirinya belum mengetahui yang ditemuinya adalah Harun Masiku karena Saeful hanya menyebut nama depan Harun.
“Ya saya bilang, oke saya bantu ambil cuman waktu saya sampai di rumah itu, Pak Harun sudah enggak ada,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 25/4/2025.
Setelahnya, ia mengambil koper berisi sejumlah uang rupiah yang dititipkan ke Kusnadi berdasarkan informasi dari Saeful.
Ia lantas membuka koper tersebut dan menghitung uang yang ada di dalamnya. Setelahnya, ia melaporkan total uang yang ada di dalam koper tersebut.
Jaksa lantas menanyakan kembali dari mana sumber uang tersebut. Ia menjawab dari Harun yang dititipkan ke Kusnadi.
“Dari Pak Harun (Masiku), pak, informasi dari Pak Saeful itu. Saya ambilnya dari pak Harun,” katanya.
Jaksa kembali bertanya soal total uang dalam koper, namun dirinya lupa akan hal tersebut. Jaksa lantas membacakan BAP Geri di mana pada saat itu jumlah uang yang ada di koper berjumlah Rp850 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Uang tersebut lantas diminta untuk disimpan sembari menunggu arahan.
Ketika ditanya lagi soal pembagian uang tersebut, ia mengaku lupa dan meminta jaksa untuk membaca BAP sebelumnya.
Dalam BAP tersebut, Saeful menghubungi Geri untuk ke rumahnya dan bertemu dengan Ilham (sopir Saeful).
“Kemudian saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihkan Rp170 juta untuk Donny, Rp2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham’,” ucap JPU yang dibenarkan oleh Geri.
Setelahnya, Geri mengaku bahwa dirinya mengantar ke rumah Saeful dan bertemu Ilham. Ia diminta kembali menemui Donny dan menyerahkan uang sebesar Rp170 juta.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi