Bareskrim Menangguhkan Penahanan Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Arsin bin Asip resmi ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Senin, 24/2/2025 | Ist
Kades Kohod Arsin bin Asip resmi ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Senin, 24/2/2025 | Ist

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Selain Kades Kohod, tiga orang lainnya juga ditangguhkan penahanannya.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April (habis masa penahanan),” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro lewat keterangannya, Jumat, 25/4/2025.

Bacaan Lainnya

Djuhandani mengungkapkan bahwa kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan karena berkar perkara masih belum lengkap atau P-18.

“Sesuai petunjuk P-19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Djuhandani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Mereka adalah Kades Kohod berinisial A, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Mereka dinilah telah terbukti melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan membuat dan menggunakan surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak. Permohonan tersebut akhirnya diterbitkan sebanyak 263 sertifikat atas nama warga desa Kohod.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kades Kohod cs berkaitan dengan ekonomi.

Walaupun begitu, Bareskrim mengaku masih terus menelusuri jumlah keuntungan yang diperoleh oleh mereka dari hasil pemalsuan dokumen tersebut.*

Pos terkait