FORUM KEADILAN – Ketua MPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat bicara terkait polemik yang tengah membelit salah satu kader Partai Gerindra Ahmad Dhani.
Muzani menegaskan bahwa masalah tersebut akan dibahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pihak fraksi telah mengingatkan Dhani agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Ya, nanti MKD yang akan membahas dan membicarakan tentang aduan tersebut. Dari sisi internal fraksi, Mas Dhani memang sudah diingatkan, karena ada beberapa hal yang memang sensitif dan sebaiknya tidak disinggung,” katanya kepada media, di Nusantara V DPR RI, Jakarta, Jumat, 25/4/2025.
Ia menekankan bahwa wilayah-wilayah sensitif tersebut berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sehingga menjadi penting bagi setiap anggota DPR untuk menjaga ucapannya.
“Sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu disinggung karena bisa menimbulkan ketersinggungan. Saya kira Mas Dhani memahami itu,” jelasnya.
Muzani menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi Dhani, melainkan untuk seluruh anggota dewan serta penyelenggara negara lainnya.
“Ya, saya kira bukan hanya Dhani, tapi kita semua, anggota dewan dan penyelenggara negara lainnya, harus berhati-hati. Karena orang bisa saja mengadukan atas dasar ketersinggungannya kapan saja kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.
Terkait apakah Ahmad Dhani kebal hukum karena kedekatannya dengan penguasa, Muzani menyatakan bahwa semua akan diserahkan kepada MKD. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa MKD akan menangani perkara tersebut secara adil.
“Saya percaya MKD akan berlaku fair dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengubah nama musisi Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka terkait royalty musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta, Kamis, 10/4 lalu.
Kemudian, Rayen merasa bahwa Dhani telah melakukan penghinaan terhadap marga Pono dengan sengaja.
Ia pun melaporkan Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan penghinaan marga Pono yang diketahui berasa dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ungkap Rayen di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis, 24/4.
Laporan tersebut, kata Rayan, telah diterima oleh MKD. Dalam 14 hari kerja setelah laporan tersebut diverifikasi, aka nada panggilan untuk audiensi dengan anggota MKD.
Raayen pun mengaku belum ada komunikasi dengan Ahmad Dhani terkait permasalahan ini. Ia berharap proses laporannya ini tetap berlangsung.
“Dan ini juga kami sudah mengadu secara langsung dan proses yang birokrasi harusnya terjadi untuk pelanggaran-pelanggaran etika sesuaai dengan MKD. Kita mau semua berjalan,” pungkas dia.*
Laporan Novia Suhari