FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal sejumlah barang yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa barang-barang tersebut akan diklarifikasi saat RK dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Beberapa barang yang diambil pada saat dilakukan penggeledahan itu ya itu nanti akan diklarifikasi pada saat beliau dipanggil. Saat itulah nanti akan bisa diceritakan apa saja jenisnya,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 24/4/2025.
Ia menegaskan bahwa saat ini KPK belum bisa membeberkan secara detail mengenai jenis maupun tipe barang-barang tersebut.
“Kalau sekarang kan baru versi penyidik saja dan tentu itu belum saatnyalah kami sampaikan jenisnya apa, barangnya, tipenya apa dan sebagainya. Mohon sabar ya,” tambahnya.
Namun, dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa salah satu barang yang disita berupa motor gede (moge) Royal Enfield milik Ridwan Kamil telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang.
“Disampaikan bahwa Mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang. Besok kita akan berikan waktu kepada rekan-rekan yang mau mengambil gambar,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 24/4.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah RK pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan motor Royal Enfield dan barang bukti elektronik.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB. KPK menduga motor tersebut bersumber dari perkara itu. Ketika kasus rasuah terjadi, RK masih Gubernur Jabar.
“KPK menyita sebuah kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” ujar Tessa, Rabu, 16/4.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Kelima tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.*
Laporan Muhammad Reza