Advokat PDI Perjuangan Akui Pernah Terima Uang Rp100 Juta dari Harun Masiku sebagai ‘Lawyer Fee’

Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan saksi eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah di PN Jakarta Pusat, Kamis, 24/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Advokat PDI Perjuangan sekaligus tersangka kasus suap, Donny Tri Istiqomah, mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku dua kali. Ia menyebut bahwa dirinya mendapatkan uang Rp100 juta dari Harun atas imbalan jasa hukum atas kajian yang telah ia susun.

Hal itu diungkapkan oleh Donny ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 24/4/2025.

Bacaan Lainnya

“Pertama kali saya bertemu Harun di DPP PDIP, setelah putusan Mahkamah Agung keluar. Tiba-tiba dia datang dan menyampaikan bahwa dirinya akan menggantikan Riezky Aprilia. Harun juga memberikan uang Rp100 juta kepada saya sebagai ucapan terima kasih karena saya sudah menyusun uji materi PKPU,” ujar Donny dalam persidangan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Caleg dari PDI Perjuangan asal Sumsel 1 Nazarudin Kiemes meninggal dunia dan seharusnya digantikan oleh Riezky Aprilia. Namun, Harun Masiku meminta agar dirinya dibantu agar lolos ke Senayan.

Terkait dengan pertemuan dengan Harun Masiku, Donny mengaku bahwa pertemuan pertama tersebut tidak direncanakan. Sedangkan pertemuan kedua, kata dia, terjadi menjelang rapat pleno KPU pada 31 Agustus, namun Donny mengaku lupa lokasi pastinya.

“Yang jelas, Harun datang sendiri dan menanyakan perkembangan putusan MA. Saya bilang masih menunggu pleno DPP dulu,” katanya.

Saat ditanya apakah pertemuan tersebut difasilitasi oleh terdakwa, Donny menjawab tidak yakin.

“Mungkin iya. Tapi nanti bisa dicek saja percakapannya. Yang pasti, Harun saat itu hanya minta kejelasan soal perkembangan putusan MA,” tambahnya.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI PAW 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait