FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum menemukan bukti baru terkait laporan kasus sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Proses yang berjalan masih sebatas pengumpulan informasi dari pengaduan awal, terutama yang pernah disampaikan pada tahun 1997.
“Pengumpulan informasi baru belum kami lakukan, karena pengaduan kembali ini masih dalam tahap awal. Kami masih mengkaji data yang sudah ada, baik dari Komnas HAM maupun dari pengadu,” katanya kepada awak media, usai audiensi dengan Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu, 23/4/2025.
Menanggapi status hukum kasus ini yang sebelumnya sempat dihentikan (SP3) oleh Mabes Polri, Atnike mengatakan bahwa dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI, disimpulkan perlunya melanjutkan proses hukum. Terutama terkait status identitas para korban, yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
“Selama individu belum memiliki kejelasan identitas, maka persoalan hukumnya masih berjalan,” tegasnya.
Atnike juga merespon laporan adanya korban yang mengalami cacat namun belum mendapat kompensasi. Ia menyebut ada tantangan dalam pembuktian hukum mengingat rentang waktu yang panjang, namun mengusulkan upaya mediasi untuk penyelesaian kerugian material.
“Korban juga tetap memiliki opsi untuk melakukan penuntutan secara perdata,” imbuhnya.
Terkait peluang kasus ini diusut kembali oleh kepolisian, Atnike menyatakan pihaknya tetap optimis dan berupaya agar korban mendapatkan keadilan.
“Sebagai korban, mereka berhak untuk mengajukan penuntutan kembali,” ucapnya.
Ke depannya, menurut Atnike, Komnas HAM bersama Komisi III, Komnas Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kasus ini.
“Koordinasi dan pembagian tugas perlu dilakukan agar tidak sekadar menjadi wacana. Mekanisme kerjanya harus dibahas lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bisa diselesaikan tidak hanya melalui jalur perdata, tetapi juga pidana, terutama untuk kasus penghilangan identitas anak.
“Persoalan identitas anak yang dihilangkan seharusnya dapat diproses secara pidana. Kami berharap Komisi III mendukung adanya kelanjutan proses hukum ini,” tutupnya.*
Laporan Novia Suhari