Polda Metro Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Foto lima orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil Polisi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin 21/4/2025 | Ist
Foto lima orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil Polisi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin 21/4/2025 | Ist

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi saat melakukan penangkapan ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, pada Jumat, 18/4/2025 lalu.

“Melakukan penangkapan terhadap lima tersangka. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin, 21/4.

Bacaan Lainnya

Ade Ary menuturkan, kelima tersangka dalam kasus ini berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Kemudian, kata Ade Ary, empat dari lima tersangka merupakan anggota Ormas Grib, yaitu RS, GR alias AR, LA, dan LS, sedangkan ASR hanya berstatus karyawan swasta.

“ASR karyawan swasta, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Ade Ary mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam kasus pembakaran mobil polisi tersebut. Hal itu mulai dari pemukulan terhadap petugas Aiptu Arik, hingga pembakaran mobil.

“Menghasut warga atau anggota Grib Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Res Depok (berteriak Bakar – Bakar – Bakar),” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup unsur penghasutan, pengeroyokan terhadap orang maupun barang, serta perlawanan terhadap petugas yang mengakibatkan luka.

Sebelumnya, polisi diserang dan mobilnya dirusak hingga dibakar dalam upaya penangkapan ketua ormas berinisial TS di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengungkapkan, kejadian bermula dari 14 personel polisi yang menggunakan empat mobil dengan surat perintah resmi akan menangkap TS di kediamannya sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat, 18/4.

Diketahui, TS merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api yang sudah dua kali mangkir panggilan polisi.

“Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru,” katanya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait