RUU TNI Diteken Prabowo, Pengamat Sebut Pemerintah Abaikan Aspirasi Sipil

Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Dok Kodim 0829
Tentara Nasional Indonesia (TNI) | Dok Kodim 0829

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sebelumnya menuai banyak kritik dari masyarakat sipil.

Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik yang sejak awal mempertanyakan substansi dan proses penyusunan RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma menyebut, penandatanganan RUU ini menjadi sinyal buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

“Ditandatanganinya RUU TNI ini menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan aspirasi masyarakat sipil yang mempertanyakan dan bahkan banyak yang mengkritik terkait dengan RUU TNI tersebut,” ujar Ardli kepada Forum Keadilan, Kamis, 17/4/2025.

Menurut Ardli, kritik masyarakat sipil lahir dari kekhawatiran akan kembalinya praktik-praktik represif yang pernah terjadi di masa lalu, ketika militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan dan demokrasi tidak berjalan semestinya.

“Sikap kritis dari masyarakat ini tentunya didasari oleh kekhawatiran terulangnya sejarah masa lalu, di mana demokrasi tidak berjalan baik dan sikap pemerintah yang disokong militer sangat represif terhadap sipil. Jika sejarah itu terulang, maka upaya demokratisasi yang selama ini kita lakukan akan menjadi sia-sia,” katanya.

Lebih lanjut, Ardli menyoroti proses legislasi RUU TNI yang dinilainya berlangsung secara tertutup dan tergesa-gesa, tanpa melibatkan publik secara luas, terutama kalangan aktivis demokrasi dan hak asasi manusia.

“Proses legislasi yang berlangsung terkait RUU TNI ini sangat terkesan buru-buru dan tertutup. Tidak ada ruang bagi masyarakat sipil, terutama aktivis demokrasi dan HAM, yang dilibatkan dalam proses ini,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa sikap tertutup tersebut justru memperbesar kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya militer dalam urusan-urusan sipil.

“Ini semakin memperbesar kekhawatiran masyarakat terkait dengan kembalinya militerisasi dalam urusan publik,” pungkas Ardli.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

“Sudah (ditandatangani) sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret 2025),” kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 17/4.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait