Sidang Putusan Sela Hasto Kristiyanto Bakal Dibacakan Hari Ini

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal membacakan putusan sela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Agenda putusan sela,” sebagaimana tertulis dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat, 11/4/2025.
Hakim nantinya bakal memutuskan apakah eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto diterima atau tidak. Apabila Hakim tidak menerima, maka persidangan akan berlanjut dengan agenda pembuktian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku di kasus suap PAW anggota DPR RI.
Jaksa juga mendakwa Hasto sebagai pemberi suap di kasus PAW Harun Masiku. Jaksa menyebut bahwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD57,350 atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Atas perbuatannya, Hasto diancam pidana Pasal 21 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi