Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Modus Sistem COD

FORUM KEADILAN – Seorang pria berinisial JL ditangkap polisi, lantaran mencuri kendaraan sepeda motor dengan modus sistem Cash on Delivery (COD). Aksi kejahatan itu terjadi sebanyak tiga kali.
Panit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Iptu Aditya Rizky Nugroho mengatakan, mendapati adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Dengan demikian, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 9/4/2025 sekitar pukul 16.25 WIB di wilayah Cilodong Depok, Jawa Barat.
“Tim melakukan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan observasi terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran jalur pergi pelaku. Tim berhasil mengamankan pelaku JL di Kel. Jati Mulya Kec. Cilodong Depok Jawa Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 11/4.
Aditya mengungkapkan bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Namun, dirinya belum menjelaskan secara gamblang salah satu lokasi.
“Pelaku sudah melakukan hal ini, sebanyak tiga kali, hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 20.30 WIB, di Jl. H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan Rabu 2 April 2025 sekitar jam 20.30 WIB, di Kalibata Pulo, Pancoran , Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, mulanya korban MH mengunggah sepeda motor miliknya di media sosial Facebook dengan sistem pembayaran COD. Kemudian, pelaku dan satu orang laki-laki mendatangi rumah korban untuk mencoba sepeda motor tersebut.
“Kemudian salah satunya meminta untuk test drive dengan memboncengkan pelapor. Sementara temannya yang mengaku sebagai Gojek ditinggal di kontrakan rumah pelapor,” imbuhnya.
Lalu, kata Aditya, saat melakukan test drive, pelaku meminta korban untuk turun karena dirasa motor tersebut bermasalah. Akan tetapi, saat korban turun dari motornya, pelaku lantas membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Terlapor menyalakan kembali sepeda motor dan pada saat pelapor lengah, orang tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik pelapor,” katanya lagi.
Saat kembali ke rumah, korban yang menanyakan ke pria yang diduga teman pelaku, justru mengaku sebagai Ojek Online yang belum dibayar oleh pelaku.
“Saat kembali ke rumah dan menanyakan ke temannya terlapor yang mengaku Ojek Online yang belum dibayar oleh terlapor, kejadian ini di laporkan di Polsek Kebayoran Lama,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aditya menyebut, selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merk Vivo, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 160 warna hitam, celana jeans berwarna biru, jaket berwarna abu-abu, dan sebuah tas selempang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.
Aditya mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ingin melakukan transaksi kendaraan bermotor.
“Jangan pernah membiarkan calon pembeli membawa kemdaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah