Keluarga Korban Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Priguna Ungkap RSHS Belum Minta Maaf

FORUM KEADILAN – Keluarga korban pemerkosaan dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Priguna Anugerah Pratama, Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung mengungkapkan bahwa pihak manajemen RSHS yang hingga kini belum meminta maaf atas pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna.
“Sampai saat ini dari pihak rumah sakit belum ada pernyataan belasungkawa (untuk) ayah saya, pernyataan maaf terhadap adik saya sebagai korban (pemerkosaan),” ujar Agus, kakak ipar korban pemerkosaan, Kamis, 10/4/2025.
Agus juga mengatakan bahwa salah satu petugas keamanan rumah sakit tersebut juga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban setelah kejadian pemerkosaan.
“Ini satu bentuk koreksi besar untuk rumah sakit, setelah kejadian dan pasca kejadian masih ada tindakan pihak keamanan yang belum mencerminkan pihak keamanan, terlepas itu oknum atau bukan,” lanjutnya.
Ia berharap agar manajemen RSHS dapat melakukan evaluasi karena dirinya tidak ingin adanya peristiwa serupa di kemudian hari.
“Terlepas dari permintaan maaf, ini satu bentuk koreksi untuk rumah sakit supaya memperbaiki semua karyawan dan semua kinerja karyawan itu benar-benar dikontrol dengan baik, supaya pasien lain enggak mengalami kejadian seperti ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Priguna Anugerah Pratama, Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) melakukan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pihak Unpad pun langsung memberikan respons terkait peristiwa ini. Unpad mengecam keras perilaku kekerasan seksual yang terjadi itu.
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” ungkap Dekan FK Unpad Yudi Hidayat lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 9/4/2025.
Yudi berkomitmen bahwa Unpad dan RSHS akan terus mengawal jalannya proses hukum dalam kasus ini dan menindak tegas terhadap dokter yang bersangkutan.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tutur dia.
Ia juga mengaku bahwa Unpad akan serius dalam menangani kasus ini dan telah mengambil banyak langkah yang salah satunya adalah langkah hukum.
“Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” jelas Yudi.
Selain itu, Unpad dan RSHS pun berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarganya.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Jabar pun telah menangani kasus ini, bahkan pelaku sudah ditahan. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan juga membenarkan hal ini dan mengatakan bahwa dokter tersebut sudah jadi tersangka dan ditahan pada 23 Maret lalu.
Kemudian tak lama, Polisi menduga, masih ada dua korban lainnya yang dilecehkan Priguna, selain FH yang diperkosa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, dua koran lainnya masih belum dapat dimintai keterangan saat ini.
“Ada dua lagi (yang jadi korban),” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan, Kamis, 9/4/2025.
Surawan mengungkapkan bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi dengan kuasa hukum salah satu korban Priguna. Tetapi, pihaknya meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah lebaran.
“Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” kata Surawan.
Pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap dua korban lainnya menunjukkan bahwa modus yang digunakan oleh Priguna sama dengan korban FH, yaitu membius sebelum melakukan pelecehan.
“Modusnya sama,” tutur Surawan.
Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh polisi terhitung sejak 23 Maret lalu. Ia disangkakan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Di samping itu, Priguna juga telah dikeluarkan dari Unpad dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberikan sanksi padanya berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
Kemenkes memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.*