Dokter Residen Priguna Diduga Lecehkan Lebih dari Satu Orang

Dokter Residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Priguna Anugerah Pratama tersangka kasus pelecehan seksual | Ist
Dokter Residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Priguna Anugerah Pratama tersangka kasus pelecehan seksual | Ist

FORUM KEADILAN – Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Priguna Anugerah Pratama diduga lebih dari satu orang.

Polisi menduga, masih ada dua korban lainnya yang dilecehkan Priguna, selain FH yang diperkosa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Namun, dua koran lainnya masih belum dapat dimintai keterangan saat ini.

Bacaan Lainnya

“Ada dua lagi (yang jadi korban),” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan, Kamis, 9/4/2025.

Surawan mengungkapkan bahwa dirinya sempat melakukan komunikasi dengan kuasa hukum salah satu korban Priguna. Tetapi, pihaknya meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah lebaran.

“Belum (lapor), namun sudah dikomunikasikan dengan kuasa hukumnya,” kata Surawan.

Pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap dua korban lainnya menunjukkan bahwa modus yang digunakan oleh Priguna sama dengan korban FH, yaitu membius sebelum melakukan pelecehan.

“Modusnya sama,” tutur Surawan.

Diketahui, Priguna adalah seorang dokter residen anestesi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad). Ia ditempatkan di RSHS Bandung.

Priguna ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh polisi terhitung sejak 23 Maret lalu. Ia disangkakan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Di samping itu, Priguna juga telah dikeluarkan dari Unpad dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberikan sanksi padanya berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.

Kemenkes memerintahkan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna.*

Pos terkait