Berkas Tersangka Korporasi PT Duta Palma Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakpus

JPU Kejari Pusat Limpahkan Berkas PT Duta Palma ke PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/4/2025 | Ist
JPU Kejari Pusat Limpahkan Berkas PT Duta Palma ke PN Jakarta Pusat, Kamis, 10/4/2025 | Ist

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“JPU telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 10/4/2025.

Bacaan Lainnya

Harli menyebut, terdakwa korporasi tersebut ialah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Sebarida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Adapun untuk tersangka korporasi PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, Harli menyebut bahwa mereka akan diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Sementara, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific) diwakili oleh Surya Darmadi.

Dalam hal ini, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani didakwa dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair yaitu, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua subsidiair, yaitu Pasal 4 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific didakwa dengan dakwaan primair Pasal 3 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta dakwaan subsidiair Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” kata Harli.

Sebagai informasi, Kejagung telah melakukan penyitaan uang sebanyak empat kali pada kasus Duta Palma, yaitu sebanyak Rp450 miliar, Rp372 miliar, Rp301 miliar dan Rp288 miliar. Sehingga, total uang yang telah disita Kejagung ditaksir sekitar Rp1,4 triliun.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait