Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Bareskrim Polri Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Pagar Laut Termasuk Kades Segarajaya

Redaksi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 10/4/2015 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 10/4/2015 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi. Satu di antaranya Kepala Desa (Kades) Segarajaya Abdul Rasyid yang diduga menjual lokasi bidang tanah laut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, selain Kades Segarajaya, pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap MS, mantan Kades Segarajaya.

Menurutnya, MS terlibat dalam menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka. Di mana sembilan orang tersangka tersebut, yang pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segarajaya,” katanya kepada media, Kamis, 10/4/2025.

“Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” sambungnya.

Kemudian, tersangka berikutnya adalah JR, yaitu Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, serta dua orang Staff Desa Segarajaya berinisial S dan Y.

“Saudara Y, sebagai Staff Segarajaya. Dan S yaitu sebagai Staff Segarajaya, kecamatan Tarumajaya,” ucapnya.

Lalu, kata Djuhandani, pihaknya juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dari Tim Support PTSL, yakni AP selaku Ketua Tim Support PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Support, MJ selaku Operator Komputer, dan HS sebagai Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL. Para tersangka ini dikenakan dengan pasal yang berbeda.

“Terhadap Saudara MS, kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. Terhadap Tim Support PTSL tahun 2021, kita kenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Djuhandani menuturkan, hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Kemudian, bukti-bukti lainnya juga telah diamankan, termasuk bukti merubah sertifikat.

“Bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor, di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat,” tuturnya.

Dirinya menegaskan akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Secepatnya agar segera dapat berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah