Polri Bongkar Modus Pemalsuan SHM Pagar Laut di Bekasi: Dari Darat Jadi Laut

Pagar Laut di Bekasi | Dok. Nelayan Tarumajaya
Pagar Laut di Bekasi | Dok. Nelayan Tarumajaya

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa para pelaku diduga mengubah data sertifikat, termasuk identitas pemegang hak dan lokasi objek tanah, sehingga tanah yang sebelumnya berada di darat berpindah menjadi di laut dengan luas yang lebih besar.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus di Bekasi ini, pemalsuan terjadi setelah sertifikat asli terbit. Data pemilik dan lokasi tanah diubah dengan alasan revisi, termasuk perubahan koordinat, sehingga area yang tadinya di darat bergeser ke laut,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 14/2/2025.

Ia lantas membandingkan kasus ini dengan perkara pemalsuan dokumen di Kohod, di mana pemalsuan terjadi saat proses penerbitan sertifikat. Sementara di Bekasi, kata dia, sertifikat yang sudah sah kemudian direvisi dan diubah, termasuk nama pemegang hak dan luas tanah yang diperbesar.

“Sedangkan yang terjadi di Bekasi adalah pemalsuan dilakukan pasca-terbit sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah, berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat,” katanya.

Lebih lanjut ia mengungkap bahwa sertifikat yang sudah jadi, diubah dengan dalih revisi di mana terjadi perubahan koordinat dan juga nama.

“Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas,” katanya.

Selain penyelidikan di Desa Sagarajaya, Djuhandani menyebut bahwa penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan serupa di Desa Urip Jaya, yang berada dalam kecamatan yang sama.

Saat ini, kata dia, tim penyidik tengah mengecek dugaan keterlibatan PT Mega Agung Nusantara dalam kasus di Desa Urip Jaya, meskipun perusahaan tersebut tidak terkait dengan dugaan pemalsuan di Desa Sagarajaya.

Ia mengklaim, penyidik akan terus mendalami kasus ini dan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami masih mengumpulkan data dan bukti untuk menindaklanjuti perkara ini,” ujarnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait