FORUM KEADILAN – Kelasi Satu J (23) yang merupakan seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media online bernama Juwita (25).
Juwita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu, 22/3/2025 sekitar pukul 14.57 WITA di tepi jalan di perbatasan wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, tepatnya di Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Sebelum ditemukan tewas, Juwita pamit kepada keluarganya sekitar pukul 09.00 WITA untuk pergi ke wilayah Guntung Payung. Tetapi, Juwita tidak memberitahukan maksud dan tujuannya pergi ke sana. Setelah itu, pada siang harinya, Juwita ditemukan tewas.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan Mayor Laut (PM) Ronald Ganam kemudian mengonfirmasi bahwa J, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Juwita, adalah anggota Lanal Balikpapan.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25),” ungkap Mayor Laut Ronald dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan, Rabu, 26/3.
Ia menyebut, untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadiannya, penyelidikan kini terus dilakukan.
Pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut kasus ini dengan tuntas, mengingat lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.
Ronald menegaskan, Kelasi Satu J kini telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan ia juga memastikan proses hukum akan dilakukan dengan transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mohon kesabaran rekan-rekan media terkait perkembangan penyidikan ini. terduga pelaku saat ini sudah diamankan, dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan,” jelas dia.
Kabarnya, Kelasi Satu J dan Juwita memiliki hubungan khusus. Tetapi, Ronald menyebut bahwa terkait hal tersebut serta motif pembunuhannya masih dilakukan pendalaman.
“Kami masih mendalami hubungan antara korban dan tersangka serta motif di balik kejadian ini. Kami mohon kesabaran rekan-rekan media, dan perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Ronald menjelaskan bahwa Kelasi Satu J sudah kurang lebih empat tahun berdinas di TNI AL dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan. Ronald pun masih menyelidiki terkait maksud keberadaannya di Banjarbaru, apakah karena ia bertugas atau perjalanan pribadi saja.
Ronald kembali memastikan bahwa tidak ada upaya pihaknya untuk menutup-nutupi kasus ini. Ia menegaskan, apabila Kelasi Satu J terbukti bersalah, maka ia akan menerima hukuman yang setimpal.
Di samping itu, TNI AL, ujar Ronald, juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Juwita.
“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ronald.*