2 Prajurit TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga Tersangka Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang | Ist
Tiga Tersangka Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang | Ist

FORUM KEADILAN – Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, pada Selasa, 25/3/2025. Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adil, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

Sementara itu, satu prajurit yakni Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

Bacaan Lainnya

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, 25/3/2025.

Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Rafsin juga dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Diberitakan sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil tersebut ternyata disewakan Ilyas ke orang lain.

Lalu, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama dengan anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.

Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka mendapatkan mobil yang dibawa. Tetapi, tak lama terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia adalah anggota TNI dan sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.

Lalu, datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin dan Bambang lalu kabur sambil membawa kembali mobil Brio.

Akibat kejadian tersebut, Ilyas bersama dengan rombongan lale sempat melaporkan ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Tetapi, karena tidak mendapatkan respons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.

Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Dua orang terluka.

Bambang kemudian menembak Ilyas dari jarak dekat sekitar 1 meter. Tembakan tersebut mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas.*

Pos terkait