Jaksa KPK Ngaku Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa saat membacakan jawaban eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Hasto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 27/3/2025. Jaksa membantah bahwa adanya motif di luar hukum dalam penanganan Hasto.
“Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” jelas Jaksa.
Jaksa menilai eksepsi mengenai adanya unsur politik itu tidak benar. Jaksa menyebut jika dugaan itu tidak relevan dengan alasan yang dibolehkan untuk mengajukan eksepsi.
“Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” tambahnya.
Kemudian, Jaksa menilai adanya dugaan unsur politik dalam penanganan perkara ini, adalah asumsi Hasto dan penasihat hukumnya. Jaksa menegaskan penanganan perkara Hasto adalah murni penegakan hukum.
“Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan pasal 183 KUHAP,” tegasnya.
“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” tambahnya.
Diketahui, KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut-sebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14/3/2025.
Lalu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta dan Jaksa mengatakan bahwa suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2014 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Diketahui, Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” ujar Jaksa.*