KPK Ungkap Pertemuan antara Hasto dengan Eks Ketua MA Minta Fatwa untuk Loloskan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 14/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 14/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam kasus suap Harun Masiku.

Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Hasto dan Harun Masiku menemui Hatta Ali di ruang kerjanya untuk meminta fatwa atas putusan MA Nomor 57P/HUM/2019.

Bacaan Lainnya

“Pada saat Fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, Terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima Fatwa MA tersebut,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 14/3/2025.

Dengan berbekal putusan MA, Harun Masiku dapat menggantikan Nazarudin Kiemes yang merupakan caleg terpilih nomor pertama dari Dapil Sumatera Selatan 1 dengan perolehan lebih dari 30.000 suara.

Mulanya, jaksa menyebut bahwa pada tanggal 8 Juli 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat dari MA atas gugatan Uji Materiil yang dilayangkan PDI Perjuangan. Dalam putusan Nomor 57P/HUM/2019 tersebut, MA mengabulkan gugatan PDI Perjuangan yang pada intinya memberi kewenangan kepada partai untuk menentukan kader terbaik dalam menggantikan caleg terpilih yang telah meninggal.

Atas putusan MA, jaksa menyebut pada Juli 2019 kembali dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDI Perjuangan yang menyebut bahwa Harun Masiku berhak mendapatkan pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas sejumlah 34.276 suara.

“Terdakwa selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU RI. Kemudian Terdakwa memberitahukan keputusan tersebut kepada Harun Masiku di Kantor DPP PDIP,” kata Jaksa.

Setelahnya, PDI Perjuangan lantas mengirim surat ke KPU agar meminta perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku. Namun, KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan.

Di tanggal 31 Agustus 2019, Hasto bersama dengan Donny menemui Wahyu Setiawan di kantornya di KPU. Jaksa menyebut bahwa dalam pertemuan itu, Hasto mengajukan dua usulan, yaitu memohon penggantican Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, kemudian memohon agar KPU mengakomodir permintaan tersebut. Namun, KPU RI tetap tidak melantik Harun, mainkan Riezky Aprilia.

DPP PDI Perjuangan lantas meminta fatwa kepada MA atas adanya perbedaan pendapat/tafsir antara KPU dengan PDI Perjuangan terkait putusan yang telah dikabulkan oleh MA.

Surat tersebut ditandatangani oleh Hasto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly selaku Ketua DPP PDI Perjuangan.

“Surat tersebut  pada pokoknya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung RI agar KPU RI bersedia melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57.P/HUM/2019, tanggal 19 Juli 2019,” kata Jaksa.

Pada tanggal 23 September 2019, MA menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019, yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.

Di saat inilah Hasto dan Harun Masiku menemui Hatta Ali di ruang kerjanya di Gedung Mahkamah Agung untuk meminta fatwa tersebut.

Eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina mengirim Draft Surat Perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Wahyu dan Agustiani merupakan terpidana di kasus Harun Masiku.

Fatwa tersebut, kata Jaksa, menjadi dasar menghitung kembali perolehan suara Dapil Sumsel 1 untuk PDI Perjuangan atau KPU RI dapat langsung memutuskan dengan dasar surat dari DPP PDI Perjuangan. Jaksa menyebut bahwa Wahyu mengatakan akan mengupayakan secara optimal.

Pada tanggal 6 Desember, DPP PDI Perjuangan mengirim surat ke KPU perihal permohonan pelaksanaan fatwa tersebut yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan dan Hasto Kristiyanto sembari melampirkan fatwa MA, yang pada pokoknya PDI Perjuangan memohon kepada KPU RI untuk melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) atas nama Riezky Aprilia.

Di tanggal 6 Januari, Wahyu bertemu Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan dengan utusan PDI Perjuangan Agustiani Tio yang ingin konsultasi soal prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku. Karena Riezky Aprilia telah dilantik, kata Hasyim, PAW Harun Masiku tidak dapat dilakukan.

Atas perbuatannya, Hasto diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait