Tom Lembong Ungkap Merasa Lega di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kebenaran Semakin Terungkap

“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” ujar Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24/3/2025.
Ia menyinggung mengenai dakwaan Jaksa yang menudingnya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia mengalami surplus gula. Menurut Tom, tudingan tersebut terbantahkan dengan keterangan sejumlah saksi yang sudah hadir di persidangan.
“Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula dan tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019,” jelas Tom.
Tom mengatakan dakwaan Jaksa mengenai mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor terbantahkan dengan keterangan saksi dalam sidang pada Senin, 24/3/2025. Ia menyebut bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula.
“Kemudian, Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, mengarahkan atau membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor,” ucapnya.
“Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula,” lanjutnya.
Menurutnya, saksi juga telah menerangkan tidak adanya larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. Tom mengaku bahwa petani tidak mengalami kerugian saat kegiatan importasi gula, sehingga dakwaan Jaksa mengenai pelanggaran UU Perlindungan Petani keliru.
“Terakhir dari saya sementara ini, mungkin tadi juga sudah mulai, kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan syok gula,” tegasnya.
Diketahui, dalam sidang tersebut, Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty dihadirkan sebagai saksi. Susy menjelaskan adanya diskresi penerbitan izin impor padahal tidak melalui Rakortas dari eks Mendag Enggartiasto Lukita.
Susy mengaku menerima peritah dikresi itu secara berjenjang dan perintah impor gula itu tetap terbitkan walaupun tidak memenuhi syarat.
“Saudara saksi apakah tetap pada jawaban ini? Saya bacakan, ‘namun pada saat itu Direktur Impor menyatakan kepada saya agar permohonan persetujuan impor tersebut tetap mesti diproses, karena hal tersebut menurut Direktur Impor merupakan instruksi dari Mendag bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan diskresi dan kewenangan menteri’,” kata kuasa hukum Tom.
“Pada saat itu, seperti itu Pak,” jawab Susy.
“Mohon Saudara saksi jelaskan, apa yang saksi maksudkan merupakan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya kuasa hukum Susy.
“Setelah 2017 saya dimutasi ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri, saya baru mempelajari Permendag itu, Permendag yang pada saat 2016 saya tidak mengetahui isinya. Kemudian ternyata ada poin-poin dimaksud seperti pengecualian harus Rakortas. Jadi saya sampaikan kepada pimpinan bersama staf-staf saya, ini seperti apa, karena saya terus terang baru dimutasi saya baru mempelajari ternyata ini harus ada Rakortas,” jelas Susy.
“Jadi saya sampaikan kepada pimpinan saya, bapak Direktur, bahwa ini tidak memenuhi ketentuan di dalam Permendag dimaksud, kemudian Bapak Direktur menyampaikan ini adalah perintah dari bapak menteri. Ini diskresi, seperti itu,” lanjut Susy.
Sebelumnya diketahui, Jaksa mengungkapkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Tom Lembong disebut-sebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*