Jaksa Hadirkan Enam Saksi dalam Sidang Kasus Tom Lembong

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai eksepsinya ditolak Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 13/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai eksepsinya ditolak Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 13/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sidang dugaan kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dilanjutkan.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, dari pejabat Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperi).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami menghadirkan enam saksi, Yang Mulia,” ungkap JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Kamis, 20/3/2025.

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yaitu, Susy Herawaty selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kemendag 2016-2018. Kini, ia menjabat sebagai Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kemendag.

Kedua, Eko Aprilianto Sudrajat selaku Kepala Atase Perdagangan Kemendag RI di Seoul. Ketiga, Robert J. Bintaryo selaku Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 2014-2016.

Keempat, Muhammad Yani selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kemendag 2014-206.

Kelima, Cecep Saepul Rahman selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2020-sekarang. Keenam, Edy Endar Sriyono selaku Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin 2011-2016.

Sebelumnya,  Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong dalam kasus importasi gula di Kemendag Tahun 2015-2016.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Kamis, 13/3.

Majelis hakim menyebut bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah memenuhi unsur formil.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk kembali melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Dennie selaku ketua majelis menyebut bahwa nota keberatan yang diajukan Tom Lembong telah masuk ke pokok materi perkara.

Selain itu, majelis hakim juga menyebut bahwa surat dakwaan tidak error in persona dan lengkap.

Di samping itu, dalam dakwaan tersebut juga telah menguraikan tindak pidana yang dilakukan Tom, sehinga semua surat dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada Tahhun 2015-2016.

Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para 9 tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.*

Pos terkait