Penipuan Berkedok Fake BTS Capai Kerugian Hingga Rp437 Juta

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, di Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 25/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, di Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 25/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah menerima enam laporan polisi terkait kasus penipuan berkedok fake Base Transceiver Station (BTS). Dari enam laporan tersebut, dua ditangani oleh Mabes Polri, sementara empat lainnya berada di Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan, modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan penyalahgunaan teknologi perbankan dengan tiga bank yang telah teridentifikasi. Hingga saat ini, kerugian total yang dialami korban mencapai Rp437 juta.

Bacaan Lainnya

“Kami masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, termasuk BSSN serta Komdigi. Kejahatan ini didasari dari laporan Komdigi yang juga berkoordinasi dengan penyedia layanan telekomunikasi,” katanya kepada wartawan, di Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 25/3/2025.

Ia menambahkan bahwa dalam menangani kasus kejahatan siber, Polri tidak bisa bekerja sendiri dan harus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk berbagi informasi dan strategi pencegahan.

“Kejahatan ini merupakan kombinasi antara penipuan konvensional dan penggunaan teknologi. Oleh karena itu, kita harus memastikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini melibatkan dua faktor utama, yaitu kelalaian dan kelihaian pelaku dalam mengeksploitasi teknologi.

“Jika berbicara soal kelalaian, itu berarti masyarakat tidak menyadari atau tidak melakukan verifikasi terhadap situs dan tautan yang digunakan, apakah benar berasal dari perbankan atau tidak. Sedangkan dari sisi teknologi, ada unsur kompromi atau akses ilegal ke sistem yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait