BPOM Tanggapi Temuan Logo Palsu pada Produk Minyakita

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, di kantor BPOM RI, Jakarta, Jumat, 21/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, di kantor BPOM RI, Jakarta, Jumat, 21/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menanggapi temuan penggunaan logo palsu BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk Minyakita yang diungkap oleh Polda Metro Jaya di kawasan Tangerang.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelanggaran tersebut guna melindungi konsumen dari produk ilegal yang beredar di pasaran.

Bacaan Lainnya

“Betul, kita juga sedang telusuri itu kepada tahapan berikutnya karena awal temuan tentang Minyakita itu kan soal isi kemasan yang ditemukan oleh Menteri Pertanian yang tidak sesuai dengan jumlah volumenya. Jadi kalau ditemukan logo BPOM yang tidak benar, pasti akan kita tindak,” katanya kepada wartawan, di Kantor BPOM RI, Jakarta, Jumat, 21/3/2025.

Ia menekankan bahwa BPOM akan melakukan mitigasi terhadap pemalsuan logo, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperbarui sistem barcode agar tidak mudah dipalsukan dan dicetak ulang tanpa izin resmi.

“Sekarang kita ingin kembangkan di mana logo itu tidak bisa dipalsukan, mitigasi pasti akan dilakukan. Barcode itu kan sekarang ini kenapa masih bisa dipalsukan karena bisa di-print out dan tidak sesuai dengan peruntukannya, ke depannya akan kami modernisasi lebih bagus,” ujarnya.

Lebih lanjut, BPOM berencana untuk menerapkan teknologi terbaru guna memastikan keamanan logo dan barcode pada produk yang diawasi. Sistem yang dikembangkan akan membuat logo palsu dapat terdeteksi dengan mudah, sehingga mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar.

“Nanti kalau ada yang mau print out logo, itu akan langsung tertulis ‘copy‘ di situ. Dan nanti barcodenya tidak bisa tembus ke kami dan dinyatakan palsu kalau tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Selain itu, BPOM juga akan menerapkan perbedaan ukuran logo yang di-print out secara ilegal beberapa derajat untuk membedakan produk resmi dan produk ilegal.

“Kan sekarang ada teknologi, jadi nanti akan ada perbedaan (ukuran logo) beberapa derajat dan yang memalsukan logo akan tertulis ‘copy’,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait