FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah produsen minyak goreng CV Rabbani Bersaudara dengan merek Minyakita di Jl. Petir, Cipondoh, Tangerang, Banten. Polisi temukan dugaan SNI dan BPOM palsu dalam label kemasan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini berawal dari sidak yang dilakukan oleh satgas pangan Polda Metro Jaya, dipimpin oleh Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim di pasar Kemayoran beberapa waktu lalu.
“Temuan itu kita tindak lanjuti kami menemukan adanya fakta bahwa Minyakita yang kita lakukan uji takar di Pasar Kemayoran beberapa waktu lalu merupakan produksi dari CV. Rabbani Bersaudara yang ada di Cipondoh ini,” kata Ade Safri kepada media di, Jl. Petir Cipondoh, Tangerang, Banten Kamis 20/3/2025.
Ade Safri mengungkapan, dari hasil temuan, pihaknya mendapati adanya logo Standar Nasional Indonesia (SNI) dan BPOM yang tidak disertai dengan sertifikat resmi. Hal itu diduga, pihak CV. Rabbani Bersaudara menggunakan dokumen palsu.
“Penggunaan SNI ini tidak disertai dengan sertifikat penggunaan SNI, Termasuk surat izin BPOM nya, ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini,” imbuhnya
Kemudian, dari hasil pengepakan minyak kedalam botol kemasan (prosesor Filling), mesin tersebut sudah otomatis mengisi minyak dengan ukuran 730 dan 740 mili liter minyak. Pihak produsen juga telah mendesain wadah minyak goreng agar saat diisi minyak tersebut terlihat seperti 1 liter.
“Tertera 730 modul mesin itu menandakan bahwa pengisian pada kemasan botol ini akan dilakuakan sejumlh 730 mili liter, demikian juga dengan 740 maka pengisian pada kemasan botol ini sebanyak 740 mililiter,” ucapnya
“Kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi 1 liter,” sambungnya
Ade Safri menegaskan, kasus curangnya minyak goreng merek Minyakita ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihaknya juga akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Status penanganan perkaranya saat ini sdh di tahap penyidikan. Untuk calon tersangka nya sudah kami dapatkan, dan nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo,” ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dengan Undang-undang (UU) perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar dua miliar rupiah.
“Serta Undang-undang nomor 2 tahun 81 tentang Metrologi ilegal yaitu, Pasal 32 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 31,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah