Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Puan Maharani: Revisi UU TNI Jamin Hak Demokrasi dan Supremasi Sipil

Redaksi
Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Alhamdulillah, baru saja rapat paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI. Fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang harus dilaksanakan,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 20/3/2025.

Menurutnya, revisi UU TNI telah melalui mekanisme yang seharusnya, termasuk penerimaan surat, partisipasi masyarakat, hingga masukan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa.

Dalam revisi ini, DPR RI bersama pemerintah menyoroti tiga pasal utama, yakni:

Pasal 7 terkait dengan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal 47, yang mengatur penambahan bidang jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 menjadi 14. Ketentuan usia pensiun, yang disebut berkaitan dengan aspek keadilan bagi prajurit TNI.

Puan menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, hak demokrasi, serta hak asasi manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan internasional.

“Kami tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta HAM. Semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi adanya kritik dan kekhawatiran dari mahasiswa terkait revisi UU TNI, Puan memastikan bahwa DPR RI dan pemerintah siap memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kami memahami bahwa mungkin masih ada adik-adik mahasiswa yang belum mendapatkan penjelasan. Kami siap memberikan keterangan agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar mengenai revisi UU TNI perlu dicermati dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami berharap kekhawatiran atau kecurigaan yang muncul dapat dijawab dengan baik. Insya Allah, revisi ini tetap sesuai dengan harapan kita semua,” tutup Puan.*

Laporan Muhammad Reza