Menhan Sjafrie Tanggapi Penolakan RUU TNI: Kita Harus Bersatu

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20/3/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi penolakan sejumlah elemen masyarakat terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, 20/3/2025.

Sjafrie menyampaikan apresiasinya terhadap kelompok yang menyuarakan penolakan, namun ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Bacaan Lainnya

“Saya tadi menyampaikan di dalam sidang Rapur, saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang ikut menolak. Tapi jangan lupa, kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan dalam menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun lainnya,” ujar Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 20/3.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai peran TNI dalam sektor sipil, Sjafrie menegaskan bahwa tidak ada batalion pangan seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak.

“Tidak ada batalion pangan. Tanya sama Panglima. Di BGN (Badan Gizi Nasional) itu semuanya pensiunan, tidak ada yang aktif. Mereka sudah pensiun lama,” katanya.

Ia juga menepis isu mengenai keterlibatan anggota aktif TNI dalam Agrinas dan Bulog.

“Tidak ada. Semua purnawirawan. Bulog juga diisi purnawirawan. Jadi, tenang saja, tidak usah khawatir,” jelasnya.

Menanggapi isu kehadiran TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA), Sjafrie menegaskan bahwa peran mereka hanya terbatas pada penanganan kasus militer.

“TNI bisa di Kejagung dan MA, tapi itu hanya untuk mengadili militer saja, tidak ke sipil. Itu nanti urusannya Pak Jaksa Agung dan Panglima, terutama dalam kasus yang melibatkan tentara dan sipil, itu namanya koneksitas,” terang Sjafrie.

Sjafrie juga membantah adanya program wajib militer (wamil) dalam revisi UU TNI.

“Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, tidak ada lagi wamil. Yang ada itu untuk perwira, kalau dia dari Akmil, dia menjadi perwira prajurit karier atau komponen cadangan (Komcad). Jadi, tidak ada wamil di Indonesia lagi. Jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada,” tegasnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait