Tom Lembong Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Penuh Kejanggalan

Sidang Kasus Importasi Gula dengan terdakwa Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Kasus Importasi Gula dengan terdakwa Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Juru bicara Tim Kuasa Hukum Ari Yusuf Amir menyebut bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU. Ia juga mengatakan bahwa kasus yang menimpa Tom Lembong merupakan bentuk kriminalisasi dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap kliennya.

Bacaan Lainnya

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL, tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap Ari dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 6/3/2025.

Ia menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berwenang untuk mengadili perkara kliennya. Sebab, kata dia, yang didakwakan JPU merupakan perkara Pangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) 8/2012 tentang Pangan dan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Ari.

“Oleh sebab itu, dakwaan JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah TIDAK SAH, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Selain itu, Ari mengatakan bahwa laporan audit BPKP RI menyebut adanya dugaan kerugian negara, namun tidak ada cukup bukti yang menunjukkan unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut aturan, kata dia, jika kerugian negara tidak terbukti sebagai tindak pidana, seharusnya kasus ini diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk ditindaklanjuti secara perdata, bukan diproses sebagai kasus korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada Tahhun 2015-2016.

Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari 9 tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait