Ungkap Kronologis Scam Trading Kripto, Polri sebut Profesor AS Mentori Para Korban

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji membongkar kasus penipuan daring (online scam) yang menggunakan modus investasi trading saham dan mata uang kripto yang rugikan 90 korban sebanyak Rp 105 Miliar dari platform JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.
Himawan menyebut bahwa kasus ini berawal dari iklan di Facebook yang mulai beredar pada September 2024 yang menawarkan peluang trading dengan keuntungan besar.
Para korban membuka iklan dan diarahkan menghubungi Profesor AS yang merupakan seorang mentor trading investasi.
“Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp, mengaku sebagai Profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 19/3/2025.
Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bersama sejumlah akun lain yang berperan sebagai mentor dan sekretaris dari platform trading bernama JYPRX, SJIPC, dan LAADXS.
Dalam grup tersebut, kata dia, korban mengikuti kelas trading setiap malam yang diklaim diajarkan oleh Profesor AS. Korban dijanjikan keuntungan atau bonus besar, berkisar 30% hingga 200%, setelah bergabung dan berinvestasi.
“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” katanya.
“Selanjutnya, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan yang tertera pada platform tersebut,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan 67 rekening bank di Indonesia untuk menerima dana dari korban.
Pada Januari 2025, korban menerima pesan dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menyatakan adanya penangguhan pengguna terdaftar di Indonesia.
Tak lama setelah itu, Himawan mengungkap bahwa ada pesan kedua yang dikirimkan, berisi himbauan agar korban melakukan verifikasi akun kripto mereka dengan membayar pajak dan fee sebagai syarat untuk menarik dana.
“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw penarikan dana dari akun kripto yang dimiliki namun penarikan dana tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah mengalami penipuan dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Himawan.*
Laporan Syahrul Baihaqi